Monday, May 30, 2011

Pengawasan Mutu

           Pengawasan Mutu
Mutu adalah gabungan karakteristik produk dan jasa mulai dari tahap produksi, pemeliharaan, dan pemasaran yang menyebabkan produk dan jasa yang digunakan tersebut memenuhi harapan-harapan konsumen. Mutu makanan juga dapat didefinisikan sebagai gabungan dari sifat-sifat khas yang membedakan setiap satuan dari produk dan menunjukkanpengaruh yang nyata pada penerimaan oleh konsumen (Abdulah 1993).
Pengawasan mutu adalah suatu usaha pencegahan yang dilakukan selama proses produksi agar produk yang diperoleh tidak cacat. Pengawasan mutu tidak hanya dilakukan oleh salah satu bagian tetapi mencangkup seluruh bagian, mulai dari desain, marketing, rekyasa, pembelian produksi, pengemasan, pengangkutan dan pemasok bahan baku. Pengawasan mutu merupakan program atau kegiatan yang tidak terpisahkan dengan dunia usaha yang meliputi proses produksi, pengolahan, dan pemasaran produk (Soekarto 1990).
            Pengawasan mutu mempunyai cakupan pengertian yang luas meliputi beberapa aspek dan tingkatan, mulai dari tingkat perusahaan sampai nasional termasuk kebijaksanaan standardisasi, pengendalian mutu, jaminan mutu, pembinaan mutu dan perundang-undangan. Pengawasan mutu bertujuan untuk memberi pedoman mutu bagi produsen, membina pengembangan industri dan melindungi konsumen. Pada dasarnya pengawasan mutu itu diterapkan atau dilakukan sejak dari tahap pemanenan, penerimaan, proses produksi, peralatan, lingkungan dan tenaga kerja (Fardiaz 1999).
            Menurut Assauri 1980 dalam Gulo 2006, pengawasan mutu mempunyai tujuan sebagai berikut:
1.      Agar barang yang dihasilkan dapat mencapai standar mutu yang telah ditetapkan
2.      Mengusahakan agar biaya inspeksi dapat menjadi sekecil mungkin
3.      Mengusahakan agar biaya desain dari produk menjadi sekecil mungkin
4.      Memperkecil biaya produksi
            Pengawasan mutu dapat dilaksanakan berdasarkan tiga prinsip, yaitu pengawasan atas bahan mentah, pengawasan atas proses dan inspeksi atau pengujian produk akhir. Dalam pengawasan mutu perlu dilakukan pengujian terhadap bahan baku atau produk sehingga kerusakan-kerusakan dapat diketahui dan diatasi. Pengujian ini meliputi pengujian organoleptik, mikrobiologi, kimia dan pengujian fisik (Direktorat Jenderal Perikanan 1981).
Menurut Prawirosentono (2001) secara garis besar pengendalian mutu dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.    Pengendalian mutu bahan baku
Mutu bahan baku akan sangat mempengaruhi hasil akhir dari barang yang akan dibuat. Bahan baku dengan mutu yang jelek akan menghasilkan mutu barang yang jelek. Sebaliknya, bahan baku yang baik dapat menghasilkan barang yang baik. Pengendalian mutu bahan baku harus dilakukan sejak permintaan bahan baku digudang, selama penyimpanan, dan waktu bahan baku akan dimasukkan dalam proses produksi. Kelainan mutu bahan baku akan memberikan akibat mutu produk yang dihasilkan berada diluar standar mutu yang direncanakan.

b.    Pengendalian dalam proses pengolahan
Sesuai dengan diagram alur produksi dapat dibuat tahap-tahap pengendalian mutu sebelum proses produksi berlangsung. Tiap proses produksi diawasi sehingga kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam proses produksi bersangkutan dapat diketahui untuk selanjutnya segera dilakukan perbaikan.
Terdapat beberapa cara pengendalian mutu selama proses produksi berlangsung. Misalnya melalui contoh (sampel), yakni hasil yang diambil pada selang waktu yang sama. Sampel tersebut dianalisa secara statistik untuk memperoleh gambaran apakah sampel tersebut sesuai dengan yang direncanakan atau tidak. Bila tidak sesuai berarti proses produksinya salah. Pengawasan dilakukan terhadap seluruh tahapan proses produksi dari awal sampai akhir tanpa kecuali. Bila salah satu tahapan produksi diabaikan berarti pengendalian mutu tidak cermat.

c.    Pengendalian mutu produk akhir
Produk akhir harus diawasi mutunya sejak keluar dari proses produksi hingga tahap pembungkusan, penggudangan, dan pengiriman ke konsumen. Dalam pemasaran produk, perusahaan harus berusaha menampilkan produk yang bermutu. Hal ini hanya dapat dilaksanakan bila produk akhir tersebut dilakukan pengecekan mutu agar produk rusak tidak sampai ke tangan konsumen.

No comments:

Post a Comment