Wednesday, November 10, 2010

PERAN LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA DALAM PENGEMBANGAN POTENSI MAHASISWA

          Kampus adalah suatu lingkungan yang khas dengan masyarakatnya yang biasa disebut  sebagai sivitas akademika (masyarakat akademis). Warga kampus melakukan berbagai kegiatan akademis, baik bersifat kurikuler, kokurikuler maupun ekstra kurikuler.
Masyarakat akademis merupakan kategori masyarakat yang warganya memiliki sifat-sifat ingin tahu segala fenomena yang ada, dengan melakukan kegiatan secara ilmiah, agar diperoleh kebenaran yang teruji sesuai dengan metode ilmu pengetahuan. Untuk itulah, masyarakat ilmiah mempunyai sistematika dan kerangka berfikir yang sistemik berdasarkan fakta dan data, dan kemampuan menganalisisnya, sehingga diperoleh kebenaran yang teruji. Kondisi masyarakat akademis yang demikian, bukan berarti terdapat kecenderungan bahwa mereka bersikap eksklusif, melainkan kondisi itu sebagai bentuk tindakan selektif untuk memelihara karakter dan citra khas masyarakat ilmiah.
            Di samping adanya tradisi, dalam masyarakat ilmiah diperlukan pula adanya peraturan-peraturan yang mengikat dan mengatur warganya. Tradisi dan peraturan (traditions and rules) merupakan kesatuan yang secara sinergis mengatur tertib masyarakat akademik di kampus. Tradisi memberikan kemantapan pada kehidupan akademik di kampus, sedang peraturan dirumuskan demi penyesuaian dan pembaharuan. Tertib kemasyarakatan akademik di suatu kampus, niscaya akan terpelihara bilamana tradisi akademik dan peraturan yang berlaku dijadikan pedoman perilaku oleh sivitas akademika dan elemen-elemen yang ada di dalamnya.   
Mahasiswa sebagai salah satu elemen kampus, baik secara perorangan maupun secara kelompok dalam organisasi kemahasiswaan memiliki dimensi yang luas. Di samping sebagai sivitas akademika (dimensi ilmiah), mahasiswa juga memiliki dimensi kepemudaan, yaitu sebagai bagian generasi muda dan sumber daya insani masa depan. Dengan kesadaran akan kewajiban dan haknya, maka mahasiswa akan dapat mengembangkan potensinya dalam segala dimensi yang melekat padanya.
Organisasi kemahasiswaan lembaga legislatif sebagai salah satu wahana pengembangan kepribadian, peningkatan wawasan dan intelektual, adalah salah satu bagian dari keseluruhan sistem akademis kampus, kontribusinya ditujukan untuk membina dan mengembangkan kepribadian mahasisa dalam rangka mencapai fungsi dan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermartabat, dan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bertaqwa, berilmu dan beramal serta mampu “ learning how to think (belajar bagaimana berfikir), learning how to do (belajar bagaimana melakukan), learning to be (belajar menjadi dirinya sendiri), dan learning how to life together (belajar bagaimana hidup bersama orang lain).
Dalam mencari pengalaman hidup, mengembangkan potensi diri melalui organisasi kemahasiswaan, mahasiswa hendaknya mengedepankan kebenaran, kejujuran dan senantiasa mengindahkan nilai-nilai multikulturalisme warga kampus. Sebagai warga masyarakat ilmiah tidak dibenarkan memaksakan nilai-nilai, norma-norma dan etika “masyarakat lain” ke perguruan tinggi, sebab akan menimbulkan kerancuan karena adanya ketidaksesuaian antara satu norma dengan norma lain. Ketidaksesuaian itu pada akhirnya dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu penataan hubungan antar sivitas akademika, khususnya antar unit organisasi/ lembaga kemahasiswaan yang heterogen menjadi sangat penting, agar tercipta pola hubungan kelembagaan yang harmonis dan tumbuhnya iklim kampus yang dinamis demi terwujudnya visi, misi dan tujuan perguruan tinggi.
Pelajar dan Mahasiswa yang merupakan generasi terdidik dalam masyarakat yang menempati kedudukan luhur sebagai kekuatan pendukung bagi kelangsungan dan kesinambungan pembangunan umat. Pelajar dan Mahasiswa menjadi bagian integral dari pertumbuhan dan perkembangan umat yang menginginkan terciptanya kesejahteraan dengan berlandaskan pada nilai-nilai keadilan dan kebenaran.
Dalam posisi sebagai generasi bangsa yang utama, Pelajar dan Mahasiswa memangku mandat sosial sebagai garda depan perubahan masyarakat. Selain itu, Pelajar dan Mahasiswa mengemban dua harapan utama, yaitu harapan akademis berupa keberhasilan dalam menjalani pendidikan, dan harapan sosial berupa peran nyata di masyarakat dalam rangka mewujudkan bangsa dan negara yang adil, tentram, bermoral, maju, dan sejahtera.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pelajar dan mahasiswa dituntut untuk senantiasa mengembangkan potensi akademis dan menumbuhkan kepekaan sosial melalui kegiatan dan gerakan terpadu serta berkesinambungan demi terlaksananya tanggungjawab memenuhi harapan umat, masyarakat, bangsa, dan negara.

No comments:

Post a Comment